Tuesday, December 25, 2018

DIVESTASI FREEPORT

Divestasi Saham 51%  Freeport



Dalam finansial dan ekonomi, Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.



Di media sosial (WhatsAPP) saya bergabung di salah satu group "Pantau Divestasi Freeport" yang membahas tentang divestasi saham 51% Freeport  "Pantau Divestasi Freeport"

Sebelum saya membahas apa tujuan dibalik proposal  Freeport maka ada baiknya saya sampaikan tentang siapa pemegang saham dari Freeport Indonesia. Pemegang sahamnya adalah Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) – 81,28%, Pemerintah Indonesia – 9,36% PT. Indocopper Investama – 9,36%. Bagaimana usulan pemerintah atas divestasi 51% Saham FI itu ? Pemerintah inginkan PT Freeport Indonesia melakukan penerbitan saham baru, dimana pemerintah akan setor sampai 51% saham di Freeport Indonesia. Jadi bukan membeli saham yang dimiliki oleh pemegang yang ada tapi membeli saham baru. Dengan skema ini maka struktur permodalan Freeport Indonesia semakin sehat untuk melakukan ekspansi bisnisnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai saham perusahaan dimasa mendatang.



Karena skema penerbitan saham baru ( right issue ) maka valuasi nya tergantung dari nilai net asset dari Freeport Indonesia , yaitu akumulasi laba ditambah modal disetor. Tentu berdasarkan hasil due diligent yang akan dilakukan pemerintah sebagai calon pemegang saham baru. Soal nilai cadangan tambang tidak di jadikan asset dan apalagi dari nilai cadangan itu dikerek berdasarkan nilai future sampai berakhirnya IUPK 2041. Mengapa ? Program divestasi adalah penawaran tertutup perusahaan pemilik konsesi tambang kepada pemilik tambang sebenarnya. Ini wajar karena setelah sekian tahun Freeport menikmati laba maka seharusnya Freeport  memberikan peluang kepemilkan saham kepada pemilik Tambang ( pemerintah ). Peluang ini tidak dalam arti gratis tapi merupakan hak ambil bagian dalam bisnis yang ada melalui setoran modal sebesar yang disekapati. Di manapun negara yang memberikan konsesi tambang punya skema seperti ini. 


Lantas bagaimana dengan proposal Freeport Mc Moran ? Freeport mengusulkan 51% saham itu dijual melalui IPO atas saham yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Jadi yang IPO bukan FI tapi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Dengan skema ini maka pemegang saham  dari Freeport-McMoRan Copper &  Gold Inc akan mendapatkan capital gain melalui valuasi saham atas nilai future 2041. Semakin besar saham itu di beli semakin besar masuk ke kantong pemegang saham Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Uang dari penjualan saham melalui IPO itu tidak akan memperbaiki struktur permodalan dari PT. Freeport Indonesia. Mengapa ? struktur saham FI tidak berubah. Yang berubah hanya susunan pemegang saham dari Freeport-McMoRan Copper&  Gold Inc. Nah dengan IPO itu walau pemerintah hanya bisa menyerap katakanlah pada tahap awal sebesar 10% dari saham yang dilepas, namun marcap sudah terbentuk. Selisih saham yang belum di lepas di bursa itu dapat saja Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc me-leverage nya untuk tujuan strategis yang tidak terkait dengan Freeport Indonesia. Jadi kesimpulannya skema Divestasi yang diusulkan Freeport Mc Moran tak lebih adalah seni mendapatkan rente dari nilai saham yang mereka miliki, bukan untuk kepentingan jangka panjang PT Freeport Indonesia tapi untuk kepentingan pemegang saham existing. 


Mengapa Freeport-McMoran, Inc ngotot ingin skema divestasikan itu dikakukan segera ? 
karena sudah menjadi strategi dari Freeport Mc Moran untuk mendapatkan uang kontan dari menjual sahamnya atas nama Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc di Freeport  Indonesia. Tentu uang ini diperlukan untuk menyehatkan struktur bisnisnya di AS. Tapi sayang, rencananya ini mudah ditebak oleh pemerintah dengan mengunci berdasarkan kesepakatan bahwa divestasi tidak melalui IPO pada induk perusahaan dan mira venture tapi melalui penerbitan suham baru di PT. Freeport Indonsia.  Apabila skema penerbitan saham baru untuk program divestasi ini disetujui maka  BUMN akan mendapatkan tugas untuk membeli saham itu dan akan menambah portfolion BUMN sehingga akan meningkat nilai saham BUMN di bursa. 





STRUKTUR TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM PTFI 




(penguasaan saham 51%) itu directly (pengendalian Inalum) and indirectly (pengendalian Inalum via PTII) :   


  1. INALUM akan melakukan pembelian 100% saham PT Indocopper Investama (PTII), yang telah berganti nama menjadi PT Indonesia Papua Metal dan Mineral, yang saat ini memiliki saham 9,36% PTFI dari para pemegang saham PTII, yaitu Freeport-McMoran Inc. dan International Support LLC. 
  2. PTFI akan menerbitkan saham baru sebanyak 40% dari total saham PTFI (setara dengan nilai partisipasi Rio Tinto) yang akan dibeli oleh INALUM dan PTII.  
  3. PTFI akan membeli 100% saham PT Rio Tinto Indonesia.                             
  4. INALUM dan BUMD Papua secara efektif akan memiliki 51,232% saham PTFI.

sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Divestasi
necolonialisme erizeli bandaro


0 comments:

Post a Comment