Divestasi Saham 51% Freeport
Dalam finansial dan ekonomi, Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.
Di media sosial (WhatsAPP) saya bergabung di salah satu group "Pantau Divestasi Freeport" yang membahas tentang divestasi saham 51% Freeport "Pantau Divestasi Freeport"
Sebelum saya membahas apa tujuan
dibalik proposal Freeport maka ada baiknya saya sampaikan tentang siapa
pemegang saham dari Freeport Indonesia. Pemegang sahamnya adalah
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) – 81,28%, Pemerintah Indonesia –
9,36% PT. Indocopper Investama – 9,36%. Bagaimana usulan pemerintah atas
divestasi 51% Saham FI itu ? Pemerintah inginkan PT Freeport Indonesia
melakukan penerbitan saham baru, dimana pemerintah akan setor sampai 51% saham di
Freeport Indonesia. Jadi bukan membeli saham yang dimiliki oleh
pemegang yang ada tapi membeli saham baru. Dengan skema
ini maka struktur permodalan Freeport Indonesia semakin sehat untuk melakukan
ekspansi bisnisnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai saham
perusahaan dimasa mendatang.
Karena skema penerbitan saham
baru ( right issue ) maka valuasi nya tergantung dari nilai
net asset dari Freeport Indonesia , yaitu akumulasi laba ditambah modal
disetor. Tentu berdasarkan hasil due diligent yang akan
dilakukan pemerintah sebagai calon pemegang saham baru. Soal nilai cadangan
tambang tidak di jadikan asset dan apalagi dari nilai cadangan itu dikerek
berdasarkan nilai future sampai berakhirnya IUPK 2041. Mengapa ? Program
divestasi adalah penawaran tertutup perusahaan pemilik konsesi tambang kepada
pemilik tambang sebenarnya. Ini wajar karena setelah sekian tahun Freeport
menikmati laba maka seharusnya Freeport memberikan peluang kepemilkan
saham kepada pemilik Tambang ( pemerintah ). Peluang ini tidak dalam arti
gratis tapi merupakan hak ambil bagian dalam bisnis yang ada melalui setoran
modal sebesar yang disekapati. Di manapun negara yang memberikan konsesi
tambang punya skema seperti ini.
Lantas bagaimana dengan
proposal Freeport Mc Moran ? Freeport mengusulkan 51% saham itu dijual melalui
IPO atas saham yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Jadi
yang IPO bukan FI tapi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Dengan skema ini
maka pemegang saham dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc
akan mendapatkan capital gain melalui valuasi saham atas nilai future 2041.
Semakin besar saham itu di beli semakin besar masuk ke kantong pemegang saham
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Uang dari penjualan saham melalui IPO
itu tidak akan memperbaiki struktur permodalan dari PT. Freeport Indonesia.
Mengapa ? struktur saham FI tidak berubah. Yang berubah hanya susunan pemegang
saham dari Freeport-McMoRan Copper& Gold Inc. Nah dengan IPO itu walau
pemerintah hanya bisa menyerap katakanlah pada tahap awal sebesar 10% dari
saham yang dilepas, namun marcap sudah terbentuk. Selisih saham yang belum di
lepas di bursa itu dapat saja Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc
me-leverage nya untuk tujuan strategis yang tidak terkait dengan Freeport
Indonesia. Jadi kesimpulannya skema Divestasi yang diusulkan Freeport Mc Moran
tak lebih adalah seni mendapatkan rente dari nilai saham yang mereka miliki,
bukan untuk kepentingan jangka panjang PT Freeport Indonesia tapi untuk
kepentingan pemegang saham existing.
Mengapa Freeport-McMoran, Inc
ngotot ingin skema divestasikan itu dikakukan segera ?
karena sudah menjadi
strategi dari Freeport Mc Moran untuk mendapatkan uang kontan dari menjual
sahamnya atas nama Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc di Freeport
Indonesia. Tentu uang ini diperlukan untuk menyehatkan struktur bisnisnya di
AS. Tapi sayang, rencananya ini mudah ditebak oleh pemerintah dengan mengunci
berdasarkan kesepakatan bahwa divestasi tidak melalui IPO pada induk perusahaan
dan mira venture tapi melalui penerbitan suham baru di PT. Freeport
Indonsia. Apabila skema penerbitan saham baru untuk program divestasi ini
disetujui maka BUMN akan mendapatkan tugas untuk membeli saham itu dan
akan menambah portfolion BUMN sehingga akan meningkat nilai saham BUMN di
bursa.
STRUKTUR TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM PTFI
(penguasaan saham 51%) itu directly (pengendalian Inalum) and indirectly (pengendalian Inalum via PTII) :
- INALUM akan melakukan pembelian 100% saham PT Indocopper Investama (PTII), yang telah berganti nama menjadi PT Indonesia Papua Metal dan Mineral, yang saat ini memiliki saham 9,36% PTFI dari para pemegang saham PTII, yaitu Freeport-McMoran Inc. dan International Support LLC.
- PTFI akan menerbitkan saham baru sebanyak 40% dari total saham PTFI (setara dengan nilai partisipasi Rio Tinto) yang akan dibeli oleh INALUM dan PTII.
- PTFI akan membeli 100% saham PT Rio Tinto Indonesia.
- INALUM dan BUMD Papua secara efektif akan memiliki 51,232% saham PTFI.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Divestasi
necolonialisme erizeli bandaro
0 comments:
Post a Comment