Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Indonesia adalah salah satu Negara dengan penduduk terbanyak di Dunia. Namun dari Sisi Pendidikan, Indonesia masih berada pada posisi yang rendah dalam tarap Pendidikan nya.
Di ranah pengurangan tinggi saja, Berdasarkan data BPS tahun 2012, Baru sekitar 7,2% Penduduk Indonesia yang mampu berkuliah. Artinya, harapan Bangsa untuk meneruskan masa depan nya juga bergantung pada 7,2% Penduduk yang berkuliah ini.
Penerapan kebijakan ini mulai di gulirkan tahun 2013 dan sampai saat ini sudah masuk Pelaksanaan nya pada tahun ke empat. Dalam perjalanan nya banyak sekali evaluasi yang terjadi di berbagai kampus terkait dengan UKT, karena kebijakan ini dinilai bukan menyelesaikan masalah, namun semakin senyengsarakan rakyat Karena proses verifikasi UKT yang tidak sesuai dan proses penurunan UKT yang sangat sulit, al Hasil di berbagai kampus banyak sekali terjadi pergolakan, bahkan Aksi Menuntut di ubah nya sistem ini dan di mintanya penurunan.
Sebetulnya Bagaimana Mekanisme Penerapan nya?
Pada praktek di lapangan, saat di laksanakan Proses Verifikasi UKT yang salah satu variabel nya adalah kemampunan ekonomi keluarga, orang tua atau Wali masih belum mengetahui jika UKT tersebut untuk di bayarkan persemester. Sehingga banyak orang tua menerima besaran UKT yang tinggi namun setelahnya bingung membayar nya Karena tidak sesuai dengan ekonomi keluarga.
Mari mengenal Besaran UKT.
Maka cermat dalam melihat UKT adalah hal yang paling penting.Masalah transparansi selalu menjadi sorotan utama. Konsekuensi Unsri sebagai PTN sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang di atur dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu asas “Transparansi dan Akuntabilitas”, namun sejauh ini, Unsri masih sangat minim transparani dalam pengelolaan universitas nya.
Termasuk dalam hal UKT, sejauh ini saya dan mungkin kebanyakan Mahasiswa Unsri masih belum mengetahui kemana alokasi dari uang UKT tersebut secara rinci, belum lagi jika kita meminta transparansi dari pasal 5 dalam Perkemenristekdikti No 39 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa (1) UKT kelompok 1 pada lampiran I, lampiran II, dan Lampiran II sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c diterapkan kepada paling sedikit 5 % dari jumlah mahasiswa yang di terima di setiap program studi pada setiap PTN. Dan pada point (3) Jumlah mahasiswa penerima UKT kelompok I dan kelompok II pada lampiran IV sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf d, serta mahasiswa penerima bidikmisi diterapkan kepada paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang di terima di setiap PTN dan tersebar pada semua program studi.
Tranparansi ini didukung oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Uang Kuliah Tunggal merupakan besaran yang terhitung dari Biaya Kuliah Tunggal dikurangi bantuan dari pemerintah (UKT = BKT – BOPTN) dan seharusnya telah melalui perhitungan yang penuh pertimbangan. Semangat untuk menghapuskan uang pangkal dalam sistem SPMA yang dirasa memberatkan di awal perkuliahan mendasari adanya pemberlakuan sistem UKT. Kata “tunggal” memiliki makna bahwa keseluruhan biaya pendidikan, baik itu uang pembangunan maupun biaya aktivitas akademik lainnya yang bisa dimasukkan, akan dihitung totalnya untuk kemudian dibagi secara merata pada setiap semester.
UKT diberlakukan pada masa studi mahasiswa masih menimbulkan keambiguan dan memantik sebuah pertanyaan, berapakah pembagi dari total keseluruhan biaya pendidikan yang telah dihitung sehingga terciptalah nilai BKT yang kemudian menjadi UKT. UKT yang merupakan selisih antara BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan BOPTN yang disubsidi maksimal 30% oleh pemerintah. Dalam hal ini BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri (UKT = BKT- BOPTN).
Biaya operasional diartikan sebagai biaya agar sebuah sistem dapat beroperasi misalnya biaya laboratorium dan lain-lainnya yang termasuk dalam operasional. Jika mengacu pada penegertian BKT tersebut maka tidak relevan apabila UKT pada semester 9 di Universitas Sriwijaya disamakan dengan UKT pada semester-semester sebelumnya. Karena, pada semester 9 dan seterusnya mahasiswa kebanyakan tidak lagi menggunakan laboratorium, belajar dikelas sesuai KRS yang telah ditentukan. Kebanyakan mahasiswa pada semester 9 ke atas tersebut adalah mahasiswa-mahasiswa yang tengah mengurus tugas akhir atau skripsi. Jikapun ada mahasiswa yang masih mengambil mata kuliah pada semester 9 keatas maka pemberlakuan UKT tidak relevan untuk dilaksanakan karena hal-hal operasional tidak berjalan secara keseluruhan. Ini sama saja halnya dengan membayar UKT seumur hidup.
Maka yang paling elok adalah ketika ada penurunan UKT untuk Mahasiswa di Semester 9 agar kiranya prinsip Pendidikan yang dapat melindungi Bangsa dapat terimplementasi apalagi sudah ada beberapa kampus di Indonesia yang melakukan penurunan seperti UNJ, UB, Univ Musamus, UNS, UGM sehingga besar kemungkinan untuk kampus – kampus lain di Wilayah Indonesia juga melakukan hal yang sama.Sumber :
Di ranah pengurangan tinggi saja, Berdasarkan data BPS tahun 2012, Baru sekitar 7,2% Penduduk Indonesia yang mampu berkuliah. Artinya, harapan Bangsa untuk meneruskan masa depan nya juga bergantung pada 7,2% Penduduk yang berkuliah ini.
Penerapan kebijakan ini mulai di gulirkan tahun 2013 dan sampai saat ini sudah masuk Pelaksanaan nya pada tahun ke empat. Dalam perjalanan nya banyak sekali evaluasi yang terjadi di berbagai kampus terkait dengan UKT, karena kebijakan ini dinilai bukan menyelesaikan masalah, namun semakin senyengsarakan rakyat Karena proses verifikasi UKT yang tidak sesuai dan proses penurunan UKT yang sangat sulit, al Hasil di berbagai kampus banyak sekali terjadi pergolakan, bahkan Aksi Menuntut di ubah nya sistem ini dan di mintanya penurunan.
Sebetulnya Bagaimana Mekanisme Penerapan nya?
Pada praktek di lapangan, saat di laksanakan Proses Verifikasi UKT yang salah satu variabel nya adalah kemampunan ekonomi keluarga, orang tua atau Wali masih belum mengetahui jika UKT tersebut untuk di bayarkan persemester. Sehingga banyak orang tua menerima besaran UKT yang tinggi namun setelahnya bingung membayar nya Karena tidak sesuai dengan ekonomi keluarga.
Mari mengenal Besaran UKT.
Maka cermat dalam melihat UKT adalah hal yang paling penting.Masalah transparansi selalu menjadi sorotan utama. Konsekuensi Unsri sebagai PTN sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang di atur dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu asas “Transparansi dan Akuntabilitas”, namun sejauh ini, Unsri masih sangat minim transparani dalam pengelolaan universitas nya.
Termasuk dalam hal UKT, sejauh ini saya dan mungkin kebanyakan Mahasiswa Unsri masih belum mengetahui kemana alokasi dari uang UKT tersebut secara rinci, belum lagi jika kita meminta transparansi dari pasal 5 dalam Perkemenristekdikti No 39 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa (1) UKT kelompok 1 pada lampiran I, lampiran II, dan Lampiran II sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c diterapkan kepada paling sedikit 5 % dari jumlah mahasiswa yang di terima di setiap program studi pada setiap PTN. Dan pada point (3) Jumlah mahasiswa penerima UKT kelompok I dan kelompok II pada lampiran IV sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf d, serta mahasiswa penerima bidikmisi diterapkan kepada paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang di terima di setiap PTN dan tersebar pada semua program studi.
Tranparansi ini didukung oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Uang Kuliah Tunggal merupakan besaran yang terhitung dari Biaya Kuliah Tunggal dikurangi bantuan dari pemerintah (UKT = BKT – BOPTN) dan seharusnya telah melalui perhitungan yang penuh pertimbangan. Semangat untuk menghapuskan uang pangkal dalam sistem SPMA yang dirasa memberatkan di awal perkuliahan mendasari adanya pemberlakuan sistem UKT. Kata “tunggal” memiliki makna bahwa keseluruhan biaya pendidikan, baik itu uang pembangunan maupun biaya aktivitas akademik lainnya yang bisa dimasukkan, akan dihitung totalnya untuk kemudian dibagi secara merata pada setiap semester.
UKT diberlakukan pada masa studi mahasiswa masih menimbulkan keambiguan dan memantik sebuah pertanyaan, berapakah pembagi dari total keseluruhan biaya pendidikan yang telah dihitung sehingga terciptalah nilai BKT yang kemudian menjadi UKT. UKT yang merupakan selisih antara BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan BOPTN yang disubsidi maksimal 30% oleh pemerintah. Dalam hal ini BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri (UKT = BKT- BOPTN).
Biaya operasional diartikan sebagai biaya agar sebuah sistem dapat beroperasi misalnya biaya laboratorium dan lain-lainnya yang termasuk dalam operasional. Jika mengacu pada penegertian BKT tersebut maka tidak relevan apabila UKT pada semester 9 di Universitas Sriwijaya disamakan dengan UKT pada semester-semester sebelumnya. Karena, pada semester 9 dan seterusnya mahasiswa kebanyakan tidak lagi menggunakan laboratorium, belajar dikelas sesuai KRS yang telah ditentukan. Kebanyakan mahasiswa pada semester 9 ke atas tersebut adalah mahasiswa-mahasiswa yang tengah mengurus tugas akhir atau skripsi. Jikapun ada mahasiswa yang masih mengambil mata kuliah pada semester 9 keatas maka pemberlakuan UKT tidak relevan untuk dilaksanakan karena hal-hal operasional tidak berjalan secara keseluruhan. Ini sama saja halnya dengan membayar UKT seumur hidup.
Maka yang paling elok adalah ketika ada penurunan UKT untuk Mahasiswa di Semester 9 agar kiranya prinsip Pendidikan yang dapat melindungi Bangsa dapat terimplementasi apalagi sudah ada beberapa kampus di Indonesia yang melakukan penurunan seperti UNJ, UB, Univ Musamus, UNS, UGM sehingga besar kemungkinan untuk kampus – kampus lain di Wilayah Indonesia juga melakukan hal yang sama.Sumber :
Ada Apa dengan Kampus Hari ini ?
Dunia Kampus adalah dunia yang sangat dinantikan semua orang, bukan hanya orang yang memiliki taraf Hidup baik, orang-orang miskin pun juga berhak merasakan yang namanya bangku kuliah.
Itulah sebabnya Pemerintah membuat sebuah Kebijakan dalam Menerapkan biaya perkuliahan menggunakan Sistem UKT (Uang Kuliah Tinggal). Suatu sistem yang tidak lagi memberatkan di awal, namun rata persemester. di ukur pula dari Seberapa Besar kemampunan ekonomi keluarga yang akan membayarnya, dengan Nominal yang telah di tetapkan.
Mahasiswa Baru tentu harus mengetahui bahwa UKT adalah besaran yang akan di bayarkan dalam tiap semester nya. Jika dahulu kita mengenal SPP lalu membayar uang pangkal dengan Nominal yang cukup besar, maka sekarang sudah tidak lagi.Pada prinsip nya UKT akan mengcover semua biaya operasional Setiap Mahasiswa selama menempuh jenjang perkuliahan di kampus nya. Karenanya UKT yang di keluarkan akan sama untuk di bayarkan setiap semester nya.
Mahasiswa Baru tentu harus mengetahui bahwa UKT adalah besaran yang akan di bayarkan dalam tiap semester nya. Jika dahulu kita mengenal SPP lalu membayar uang pangkal dengan Nominal yang cukup besar, maka sekarang sudah tidak lagi.Pada prinsip nya UKT akan mengcover semua biaya operasional Setiap Mahasiswa selama menempuh jenjang perkuliahan di kampus nya. Karenanya UKT yang di keluarkan akan sama untuk di bayarkan setiap semester nya.
Namun di berbagai kampus Termasuk di Universitas Sriwijaya, alhamdulillah ada BEM yang melakukan Sosialisasi kepada orang tua mahasiswa untuk mengurangi ketidaktahuan orang tua tentang sistem UKT.
Di berbagai Fakultas sejatinya terdapat perbedaan dalam nominal UKT. Karena menyesuaikan dengan beban Perkuliahan dan insturmen penunjang perkuliahan tersebut. Tak gerangan jika Fakultas Kedokteran berbeda UKT nya dengan Fakultas Ekonomi pun dengan yang lainnya.
Namun pada dasarnya, besaran UKT di kategorikan berdasarkan Golongan yaitu sebagai berikut :
Gol 1: 500.000
Gol 2: 1.000.000
Gol 3: 1.250.000 – 4.550.000
Gol 4: 1.500.000 – 8.205.000
Gol 5: 1.750.000 – 10.000.000
Gol 6: 2.100.000 – 11.900.000
Gol 7: 2.100.000 – 15.950.000
Gol 8: 2.200.000 – 20.000.000
Bagaimana kondisi Pelaksanaan UKT di Universitas Sriwijaya sejauh ini ?
Kedua, Transparansi Alokasi UKT Dan Jumlah Mahasiswa Setiap
Golongan UKT
Pertama, Pada tahun 2013
saat pertama kali di terapkan nya UKT di Universitas Sriwijaya, terjadi banyak
Penolakan Termasuk di dalam nya tidak ada verifikasi yang di lakukan oleh pihak
birokrasi kampus. Dengan sistem baru yang di paksakan, kampus terlihat belum
siap untuk Menerapkan sistem baru ini. Sehingga banyak terjadi permasalahan
yang membuat hampir 103 orang Mahasiswa baru angkatan 2013 terancam Drop Out
yang membuat terjadi Aksi besar-besaran di Kampus Unsri. Dan alhamdulillah
akhirnya pihak birokrasi mau nemerima dan melakukan verifikasi ulang sehingga
tidak terjadi Drop Out bagi Mahasiswa.
Apakah sudah akurat kuota dan data pada point (1) dan point (3) dalam keberlangsungan penetapan kelompok UKT di Unsri? Entahlah lah, mungkin hanya Rektorat dan Tuhan saja yang mengetahui. Karena sampai saat ini, belum ada nya sosialisasi dan transparansi akan hal itu kepada publik sebagai konsekuensi Unsri sebagai lembaga Publik. Sebenernya trasparansi jumlah Mahasiswa setiap kelompok UKT itu sangat penting, untuk kita mengetahui dan mengukur, kelompok UKT berapa yang paling banyak Mahasiswanya, apakah sudah ideal subsidi silang yang menjadi ruh dari UKT tersebut, apa malah khawatirnya kelompok UKT yang paling besar lah yang paling banyak Mahasiswanya, jika sampai demikian.
Transparansi dalam pengertianya adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Transparansi ditujukkan untuk membangun suatu kepercayaan dan keyakinan kepada pihak PTN bahwa PTN adalah suatu organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa, bersih artinya tidak terdapat praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) dan berwibawa artinya profesional. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antara pihak PTN dengan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat.
Jika dikaitkan dengan UKT, maka transparansi UKT oleh Unsri merupakan suatu informasi yang berguna bagi kepentingan publik dalam hal ini mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang berkepentingan. Unsri merupakan suatu badan publik karena juga mendapat dana dari Pemerintah yang berasal dari Uang Negara/Rakyat.
Terdapat beberapa asas dalam UU KIP yang tersemat dalam Pasal 2 diantaranya, yaitu: “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang bersifat ketat dan terbatas”.
mpus yaitu Pemberlakuan UKT Full pada Mahasiswa Semester 8 Ke atas.
Saat ini kita ketahui, informasi yang di berikan pihak birokrasi bahwa UKT mahasiswa semester 9 ke atas sama dengan UKT sebelumnya, dan untuk Mahasiswa Penerima Bidik Misi, UKT di semester 9 kembali pada nominal 1 yaitu 500.000,-
Pada kenyataan nya saat ini, pihak birokrasi kampus masih saja bersikeras untuk Menerapkan UKT FULL. Melalui Audiensi yang di lakukan oleh BEM KM UNSRI bahkan sampai empat kali tetap saja tidak membuahkan hasil dan menemukan titik terang.
Pada kenyataan nya saat ini, pihak birokrasi kampus masih saja bersikeras untuk Menerapkan UKT FULL. Melalui Audiensi yang di lakukan oleh BEM KM UNSRI bahkan sampai empat kali tetap saja tidak membuahkan hasil dan menemukan titik terang.
Jika pada sampai pada saat pembayaran tetap tidak ada perubahan. Maka mahasiswa angkatan 2013 harus menerima pil pahit kedua kalinya dari Dampak penerapan sistem UKT Karena Secara otomatis mahasiswa tersebut akan mengeluarkan biaya double yang lebih besar dari sebelumnya, yaitu biaya untuk Membayar UKT dan Biaya untuk Penelitian Skripsi.
Belum lagi Dampak kedepan bagi angkatan selanjutnya.
Dapat di pastikan akan terjadi pergolakan besar lagi seperti tahun 2013 lalu, karena berbicara Soal Hajat Hidup orang banyak berbicara juga soal Kondisi Ekonomi Mahasiswa yang juga tak bisa di sama ratakan. Sementara biaya skripsi harus di keluarkan jika mahasiswa tersebut ingin menyelesaikan kuliah nya.
Agar tidak lagi ada istilah Kuliah hanya untuk Golongan orang kaya atau Mahasiswa harus mengutang hanya untuk membayar kuliah bahkan terjadi gejolak yang lebih besar di berbagai kampus terhadap Polemik UKT ini.
Data UKT dari Pejuang Advokasi kampus Unsri, Garda Sriwijaya, kemendikub, dan BPS
0 comments:
Post a Comment