Wednesday, January 9, 2019

MAHASISWA UNSRI TUNTUT PENURUNAN UKT SEMESTER 9

MAHASISWA UNSRI TUNTUT PENURUNAN UKT SEMESTER 9





Sejak 2013, Unsri memang telah berubah status menjadi PTN-BLU. Status inilah yang mengubah biaya kuliah menjadi sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Jadi mahasiswa hanya membayar UKT saja setiap semester, setelah itu ia berhak menikmati seluruh fasilitas dan pelayanan di kampus. UKT terbagi beberapa level, dari level terendah sampai level tertinggi. Untuk itu, setiap mahasiswa baru boleh memilih atau menentukan sendiri sanggup membayar UKT di level berapa dengan mengikuti prosedur yang ada. Selanjutnya pihak Unsri akan melakukan survei dan wawancara terhadap mahasiswa tersebut. Setelah ada kesepakatan, maka mahasiswa wajib membayar UKT per semester, yang besarannya berdasarkan kesepakatan bersama.

Lain halnya dengan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi. Bidik Misi diberikan kepada mahasiswa pintar dan berprestasi, namun kurang mampu secara ekonomi. Mahasiswa ini akan dibebaskan biaya UKT dan mendapatkan uang bulanan untuk menunjang kegiatan selama kuliah. Akan tetapi, beasiswa ini hanya berlaku untuk 4 tahun. Oleh sebab itu, mahasiswa penerima Bidik Misi harus bisa menyelesaikan kuliahnya selama delapan semester dan jangan sampai memiliki IPK yang buruk.

Beberapa waktu lalu (25 Juli 2017), saya membaca petisi tentang tuntutan mahasiswa mengenai penurunan UKT semester 9 (penurunan sampai 50% untuk UKT non Bidik Misi dan level 1 untuk Bidik Misi). Sempat timbul keheranan di benak saya, kenapa hal itu bisa terjadi? Bukannya besaran biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah sebuah perjanjian yang telah disepakati dari awal, ya tentu selama masih berstatus mahasiswa di Unsri wajib membayar UKT sebesar itu tiap semester.
Tak berapa lama dari itu (28 Juli 2017), tiba-tiba saya dan teman-teman pegawai di Rektorat Unsri dikejutkan oleh kedatangan mahasiswa-mahasiswa ke rektorat untuk melakukan aksi damai dikarenakan sudah empat kali dilakukan audiensi kepada rektor dan pihak kampus, namun tidak membuahkan hasil. Mahasiswa yang jumlahnya cukup banyak itu, memasuki gedung rektorat sembari berorasi menyuarakan keinginan mereka. Lebih dari seratus mahasiswa tersebut tidak segan beramai-ramai memasuki wilayah rektorat, naik ke lantai tiga-di mana di sanalah ruang rektor dan para wakil rektor. Kebetulan hari itu, Rektor Unsri dan para wakil rektor serta para pejabat sedang tidak berada di tempat. Jadi penyerahan koin untuk rektor diterima oleh salah satu kepala sub bagian di rektorat. Di hari yang sama, mahasiswa juga menggelar yasinan dan berada di rektorat hingga sore hari.

Pada tanggal 03 Agustus 2017, aksi mahasiswa menuntut penurunan UKT semester 9 kembali dilakukan. Akan tetapi, para mahasiswa dilarang memasuki area dalam rektorat, sehingga pintu depan dan pintu samping kanan kiri ditutup dan dijaga oleh polisi dan satpam Unsri. Aksi kali ini membuat saya begitu keheranan. Sebab, banyak sekali polisi yang didatangkan (yang saya tahu, hal ini dikarenakan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan). Belum lagi kehadiran wartawan dari media hingga siaran langsung oleh stasiun TV. Ratusan mahasiswa memenuhi halaman depan gedung rektorat dengan orasi-orasi mereka. Hari itu, Mereka menambah tuntutan untuk mengaktifkan kembali tiga akun akademik mahasiswa, termasuk Presiden Mahasiswa (Presma). Sekaligus tuntutan untuk mencabut laporan pihak rektorat terhadap Presma Unsri ke Polres Ogan Ilir terkait demo yang mengandung unsur pengujaran kebencian terhadap rektor, ancaman membakar aset negara, mempermalukan rektor dan senat Unsri dalam acara resmi, dan pelanggaran etika. Presma Unsri menentang laporan ini karena ia merasa tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Sebenarnya aksi tersebut berjalan damai dan tertib sebelum istirahat siang, sama halnya dengan aksi pada tanggal 28 Juli 2017 lalu. Perwakilan mahasiswa sebanyak 15 orang diperbolehkan masuk dan audiensi dengan pihak rektorat. Hari itu, rektor dan wakil rektor 1 sedang dinas di luar kota sehingga mereka hanya bertemu dengan wakil rektor 2, wakil rektor 3, dan wakil rektor 4, beserta beberapa pejabat. Pihak Unsri telah memberikan jawaban dan meminta perwakilan mahasiswa tadi untuk menjelaskan kepada teman-teman mereka di luar, namun hal ini belum bisa diterima para mahasiswa sehingga aksi mahasiswa tetap dilanjutkan.

Tibalah seusai istirahat siang, aksi semakin memanas karena pihak rektorat yang berwenang tidak juga keluar untuk menemui ratusan mahasiswa. Di sini, saya dan beberapa teman menyaksikan secara langsung apa-apa saja yang telah terjadi. Kami mengamati dari lantai 2 gerak-gerik mahasiswa yang dizinkan masuk dan shalat di dalam mushola rektorat. Kami mengamati para polisi, polisi wanita, satpam, dan aksi mahasiswa di luar. Saya seperti tidak percaya hal ini dapat terjadi di dalam kampus. Ada hikmah apa di balik semua keadaan yang terjadi saat ini?




Suara mahasiswa makin menggema, beberapa kali kaca pintu depan hendak didorong oleh mahasiswa, satpam dan polisi berjaga penuh di depan dan di balik pintu, saya seperti sedang menonton film atau drama yang mana di TKP sedang dipenuhi polisi yang berjaga-jaga. Ah, kampusku. Kami miris, khawatir, tegang, dan beragam perasaan tidak menentu lainnya. Saya dan seorang teman sempat membicarakan tentang sekelompok mahasiswa yang sedang duduk-duduk di tangga dan mengobrol. Apa yang sedang mereka lakukan, apa yang sedang mereka bicarakan. Kami sempat berpikir negatif, sepertinya setelah ini akan terjadi hal-hal di luar keinginan. Dan benar saja, beberapa menit kemudian suara pecahan kaca terdengar. Ternyata kaca pintu samping kiri rektorat pecah (pintu samping kanan dan kiri memang tidak terlalu dijaga ketat). Polisi dan satpam menyerbu pintu tersebut dan dua orang mahasiswa berhasil ditangkap. Pecahnya kaca pintu tersebut disebabkan karena si satpam ingin menangkap mahasiswa yang telah memecahkan kaca terlebih dahulu. Dia berniat menangkap mahasiswa tersebut, sehingga dengan cepat pintu dipecahkan agar mahasiswa tidak kabur. Inilah kejadian yang sebenarnya, saya mendapatkan keterangan langsung dari salah satu satpam yang benar-benar ada di dekat sana saat kejadian.

Tindakan pemukulan terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh satu polisi, satu satpam Unsri, dan satu pegawai rektorat memang sangat disayangkan. Tindakan mereka tidak dapat dibenarkan. Seharusnya jangan menggunakan emosi dan melakukan tindakan kekerasan, cukup menangkap dan menahan mereka untuk dimintai keterangan. Akan tetapi semua telah terjadi dan keadaan tidak membaik. Apalagi banyak pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan berita yang asal-asalan, yang menambah citra kurang baik untuk Unsri.

Seharusnya kejadian-kejadian ini tidak terjadi. UKT sudah menjadi kewajiban setiap mahasiswa yang masih berkuliah di Unsri. Itu sudah perjanjian di awal masuk kuliah. Dari semester 1 hingga
“Di semester 9 kami hanya skripsi, menunggu sidang atau ujian kompre, menunggu yudisium/wisuda. Apa kami harus bayar UKT penuh, padahal tidak lagi kuliah?”

Adik-adik, itu sudah menjadi peraturan kampus sejak dulu. Tidak peduli di semester 9 hanya tinggal skripsi, hanya menunggu sidang atau ujian kompre, atau hanya menunggu yudisium/wisuda. Sebab status kita masih mahasiswa aktif, yang masih membutuhkan fasilitas dan pelayanan dari kampus. Seharusnya Adik-adik sekalian, lebih fokus saja pada nilai-nilai kalian. Fokus pada skripsi kalian, agar segera selesai. Percayalah, Allah akan memberikan jalan jika Adik-adik mengalami kesulitan membayar uang kuliah. Selagi berusaha dengan bersungguh-sungguh, maka seisi bumi turut mendoakan dan tangan-tangan bumi akan meringankan.
Untuk Adik-adik penerima Bidik Misi, sudah dari awal dijelaskan kalau kuliah kalian ditanggung hanya sampai semester delapan. Kenapa begitu? Sebab kalian adalah orang-orang yang dipercaya untuk bisa menyelsaikan kuliah dengan cepat, kalian adalah orang-orang pintar yang terpilih. Seharusnya kalian memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jika memang tidak sanggup, risiko harus kalian tanggung sendiri.

Adik-adik, kampus ini adalah rumah kita. Seharusnya kita yang bertanggung jawab dan berkewajiban mempertahankan keharuman namanya, menjaga isi dan keindahannya. Ini adalah tempat kita diberi makanan bergizi, merawat kita dari kecil hingga menjadi besar dan siap bersaing di luar sana, menyelimuti ketika dingin menerpa, memayungi ketika terik menyerang. Layaknya dalam keluarga, tidak semua permintaan kita akan dikabulkan oleh orangtua kita, bukan? Jika kita memaksakan kehendak, melanggar peraturan, bahkan mengancam keamanan, apakah benar tindakan tersebut? Bagaimana reaksi orangtua jika anaknya seperti itu?

Untuk pihak rektorat, ini adalah sebuah pelajaran. Tentu ada hikmah di balik semua kejadian. Semoga mampu memilih kebijakan terbaik, mampu mengambil tindakan terbaik, dan mampu memberi yang terbaik, untuk semua. Jadilah orangtua terbaik untuk anak-anak. Perbaiki sistem jika memang perlu perbaikan.

Untuk pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadian yang sebenar-benarnya, saya mohon jangan memberikan berita yang belum tentu kebenarannya. Ini akan memperburuk keadaan. Jika hanya melihat dari video sepotong-sepotong yang beredar, dari berita-berita yang berseliweran di mana-mana, tentu akan menimbulkan makna yang berbeda-beda. Ada baiknya kita cukup tahu saja, jangan memberikan tanggapan yang ujung-ujungnya malah menjadi provokator yang menyesatkan. Satu lagi, mengenai isu DO untuk Presma, bukanlah disebabkan aksi yang dilakukan melainkan karena nilai-nilai kuliahnya yang tidak memenuhi persyaratan (keterangan terlampir pada foto di bawah ini).




Sumber: 
- Instagram BEM KM UNSRI
- Murni Oktariani (universitas sriwijaya aliansi advokasi)

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT)




Indonesia adalah salah satu Negara dengan penduduk terbanyak di Dunia. Namun dari Sisi Pendidikan, Indonesia masih berada pada posisi yang rendah dalam tarap Pendidikan nya.


Di ranah pengurangan tinggi saja, Berdasarkan data BPS tahun 2012, Baru sekitar 7,2% Penduduk Indonesia yang mampu berkuliah. Artinya, harapan Bangsa untuk meneruskan masa depan nya juga bergantung pada 7,2% Penduduk yang berkuliah ini.

Penerapan kebijakan ini mulai di gulirkan tahun 2013 dan sampai saat ini sudah masuk Pelaksanaan nya pada tahun ke empat. Dalam perjalanan nya banyak sekali evaluasi yang terjadi di berbagai kampus terkait dengan UKT, karena kebijakan ini dinilai bukan menyelesaikan masalah, namun semakin senyengsarakan rakyat Karena proses verifikasi UKT yang tidak sesuai dan proses penurunan UKT yang sangat sulit, al Hasil di berbagai kampus banyak sekali terjadi pergolakan, bahkan Aksi Menuntut di ubah nya sistem ini dan di mintanya penurunan.




Sebetulnya Bagaimana Mekanisme Penerapan nya?

Pada praktek di lapangan, saat di laksanakan Proses Verifikasi UKT yang salah satu variabel nya adalah kemampunan ekonomi keluarga, orang tua atau Wali masih belum mengetahui jika UKT tersebut untuk di bayarkan persemester. Sehingga banyak orang tua menerima besaran UKT yang tinggi namun setelahnya bingung membayar nya Karena tidak sesuai dengan ekonomi keluarga.

Mari mengenal Besaran UKT.

Maka cermat dalam melihat UKT adalah hal yang paling penting.Masalah transparansi selalu menjadi sorotan utama. Konsekuensi Unsri sebagai PTN sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang di atur dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu asas “Transparansi dan Akuntabilitas”, namun sejauh ini, Unsri masih sangat minim transparani dalam pengelolaan universitas nya. 

Termasuk dalam hal UKT, sejauh ini saya dan mungkin kebanyakan Mahasiswa Unsri masih belum mengetahui kemana alokasi dari uang UKT tersebut secara rinci, belum lagi jika kita meminta transparansi dari pasal 5 dalam Perkemenristekdikti No 39 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa (1) UKT kelompok 1 pada lampiran I, lampiran II, dan Lampiran II sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c diterapkan kepada paling sedikit 5 % dari jumlah mahasiswa yang di terima di setiap program studi pada setiap PTN. Dan pada point (3) Jumlah mahasiswa penerima UKT kelompok I dan kelompok II pada lampiran IV sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf d, serta mahasiswa penerima bidikmisi diterapkan kepada paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang di terima di setiap PTN dan tersebar pada semua program studi.


Tranparansi ini didukung oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diterbitkan pada tanggal 30 April 2008. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 


Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.


Uang Kuliah Tunggal merupakan besaran yang terhitung dari Biaya Kuliah Tunggal dikurangi bantuan dari pemerintah (UKT = BKT – BOPTN) dan seharusnya telah melalui perhitungan yang penuh pertimbangan. Semangat untuk menghapuskan uang pangkal dalam sistem SPMA yang dirasa memberatkan di awal perkuliahan mendasari adanya pemberlakuan sistem UKT. Kata “tunggal” memiliki makna bahwa keseluruhan biaya pendidikan, baik itu uang pembangunan maupun biaya aktivitas akademik lainnya yang bisa dimasukkan, akan dihitung totalnya untuk kemudian dibagi secara merata pada setiap semester. 


UKT diberlakukan pada masa studi mahasiswa masih menimbulkan keambiguan dan memantik sebuah pertanyaan, berapakah pembagi dari total keseluruhan biaya pendidikan yang telah dihitung sehingga terciptalah nilai BKT yang kemudian menjadi UKT. UKT yang merupakan selisih antara BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan BOPTN yang disubsidi maksimal 30% oleh pemerintah. Dalam hal ini BKT adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri (UKT = BKT- BOPTN). 


Biaya operasional diartikan sebagai biaya agar sebuah sistem dapat beroperasi misalnya biaya laboratorium dan lain-lainnya yang termasuk dalam operasional. Jika mengacu pada penegertian BKT tersebut maka tidak relevan apabila UKT pada semester 9 di Universitas Sriwijaya disamakan dengan UKT pada semester-semester sebelumnya. Karena, pada semester 9 dan seterusnya mahasiswa kebanyakan tidak lagi menggunakan laboratorium, belajar dikelas sesuai KRS yang telah ditentukan. Kebanyakan mahasiswa pada semester 9 ke atas tersebut adalah mahasiswa-mahasiswa yang tengah mengurus tugas akhir atau skripsi. Jikapun ada mahasiswa yang masih mengambil mata kuliah pada semester 9 keatas maka pemberlakuan UKT tidak relevan untuk dilaksanakan karena hal-hal operasional tidak berjalan secara keseluruhan. Ini sama saja halnya dengan membayar UKT seumur hidup.


Maka yang paling elok adalah ketika ada penurunan UKT untuk Mahasiswa di Semester 9 agar kiranya prinsip Pendidikan yang dapat melindungi Bangsa dapat terimplementasi apalagi sudah ada beberapa kampus di Indonesia yang melakukan penurunan seperti UNJ, UB, Univ Musamus, UNS, UGM sehingga besar kemungkinan untuk kampus – kampus lain di Wilayah Indonesia juga melakukan hal yang sama.Sumber :


Ada Apa dengan Kampus Hari ini ?

Dunia Kampus adalah dunia yang sangat dinantikan semua orang, bukan hanya orang yang memiliki taraf Hidup baik, orang-orang miskin pun juga berhak merasakan yang namanya bangku kuliah.
Itulah sebabnya Pemerintah membuat sebuah Kebijakan dalam Menerapkan biaya perkuliahan menggunakan Sistem UKT (Uang Kuliah Tinggal). Suatu sistem yang tidak lagi memberatkan di awal, namun rata persemester. di ukur pula dari Seberapa Besar kemampunan ekonomi keluarga yang akan membayarnya, dengan Nominal yang telah di tetapkan. 


Mahasiswa Baru tentu harus mengetahui bahwa UKT adalah besaran yang akan di bayarkan dalam tiap semester nya. Jika dahulu kita mengenal SPP lalu membayar uang pangkal dengan Nominal yang cukup besar, maka sekarang sudah tidak lagi.Pada prinsip nya UKT akan mengcover semua biaya operasional Setiap Mahasiswa selama menempuh jenjang perkuliahan di kampus nya. Karenanya UKT yang di keluarkan akan sama untuk di bayarkan setiap semester nya.

Namun di berbagai kampus Termasuk di Universitas Sriwijaya, alhamdulillah ada BEM yang melakukan Sosialisasi kepada orang tua mahasiswa untuk mengurangi ketidaktahuan orang tua tentang sistem UKT.

Di berbagai Fakultas sejatinya terdapat perbedaan dalam nominal UKT. Karena menyesuaikan dengan beban Perkuliahan dan insturmen penunjang perkuliahan tersebut. Tak gerangan jika Fakultas Kedokteran berbeda UKT nya dengan Fakultas Ekonomi pun dengan yang lainnya.
Namun pada dasarnya, besaran UKT di kategorikan berdasarkan Golongan yaitu sebagai berikut :

Gol 1: 500.000
Gol 2: 1.000.000
Gol 3: 1.250.000 – 4.550.000
Gol 4: 1.500.000 – 8.205.000
Gol 5: 1.750.000 – 10.000.000
Gol 6: 2.100.000 – 11.900.000
Gol 7: 2.100.000 – 15.950.000
Gol 8: 2.200.000 – 20.000.000


Bagaimana kondisi Pelaksanaan UKT di Universitas Sriwijaya sejauh ini ?


Pertama, Pada tahun 2013 saat pertama kali di terapkan nya UKT di Universitas Sriwijaya, terjadi banyak Penolakan Termasuk di dalam nya tidak ada verifikasi yang di lakukan oleh pihak birokrasi kampus. Dengan sistem baru yang di paksakan, kampus terlihat belum siap untuk Menerapkan sistem baru ini. Sehingga banyak terjadi permasalahan yang membuat hampir 103 orang Mahasiswa baru angkatan 2013 terancam Drop Out yang membuat terjadi Aksi besar-besaran di Kampus Unsri. Dan alhamdulillah akhirnya pihak birokrasi mau nemerima dan melakukan verifikasi ulang sehingga tidak terjadi Drop Out bagi Mahasiswa.

Kedua, Transparansi Alokasi UKT Dan Jumlah Mahasiswa Setiap Golongan UKT

Apakah sudah akurat kuota dan data pada point (1) dan point (3) dalam keberlangsungan penetapan kelompok UKT di Unsri? Entahlah lah, mungkin hanya Rektorat dan Tuhan saja yang mengetahui. Karena sampai saat ini, belum ada nya sosialisasi dan transparansi akan hal itu kepada publik sebagai konsekuensi Unsri sebagai lembaga Publik. Sebenernya trasparansi jumlah Mahasiswa setiap kelompok UKT itu sangat penting, untuk kita mengetahui dan mengukur, kelompok UKT berapa yang paling banyak Mahasiswanya, apakah sudah ideal subsidi silang yang menjadi ruh dari UKT tersebut, apa malah khawatirnya kelompok UKT yang paling besar lah yang paling banyak Mahasiswanya, jika sampai demikian.

Transparansi dalam pengertianya adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Transparansi ditujukkan untuk membangun suatu kepercayaan dan keyakinan kepada pihak PTN bahwa PTN adalah suatu organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa, bersih artinya tidak terdapat praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) dan berwibawa artinya profesional. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antara pihak PTN dengan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat.

Jika dikaitkan dengan UKT, maka transparansi UKT oleh Unsri merupakan suatu informasi yang berguna bagi kepentingan publik dalam hal ini mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang berkepentingan. Unsri merupakan suatu badan publik karena juga mendapat dana dari Pemerintah yang berasal dari Uang Negara/Rakyat.
Terdapat beberapa asas dalam UU KIP yang tersemat dalam Pasal 2 diantaranya, yaitu: “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang bersifat ketat dan terbatas”.
mpus yaitu Pemberlakuan UKT Full pada Mahasiswa Semester 8 Ke atas.


Saat ini kita ketahui, informasi yang di berikan pihak birokrasi bahwa UKT mahasiswa semester 9 ke atas sama dengan UKT sebelumnya, dan untuk Mahasiswa Penerima Bidik Misi, UKT di semester 9 kembali pada nominal 1 yaitu 500.000,-

Pada kenyataan nya saat ini, pihak birokrasi kampus masih saja bersikeras untuk Menerapkan UKT FULL. Melalui Audiensi yang di lakukan oleh BEM KM UNSRI bahkan sampai empat kali tetap saja tidak membuahkan hasil dan menemukan titik terang.

Jika pada sampai pada saat pembayaran tetap tidak ada perubahan. Maka mahasiswa angkatan 2013 harus menerima pil pahit kedua kalinya dari Dampak penerapan sistem UKT Karena Secara otomatis mahasiswa tersebut akan mengeluarkan biaya double yang lebih besar dari sebelumnya, yaitu biaya untuk Membayar UKT dan Biaya untuk Penelitian Skripsi.

Belum lagi Dampak kedepan bagi angkatan selanjutnya.
Dapat di pastikan akan terjadi pergolakan besar lagi seperti tahun 2013 lalu, karena berbicara Soal Hajat Hidup orang banyak berbicara juga soal Kondisi Ekonomi Mahasiswa yang juga tak bisa di sama ratakan. Sementara biaya skripsi harus di keluarkan jika mahasiswa tersebut ingin menyelesaikan kuliah nya.


Agar tidak lagi ada istilah Kuliah hanya untuk Golongan orang kaya atau Mahasiswa harus mengutang hanya untuk membayar kuliah bahkan terjadi gejolak yang lebih besar di berbagai kampus terhadap Polemik UKT ini.


Data UKT dari Pejuang Advokasi kampus Unsri, Garda Sriwijaya, kemendikub, dan BPS

Pro - Kontra Uang Kuliah Tunggal

PRO - KONTRA UANG KULIAH TUNGGAL




Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan kebijakan baru tentang sistem pembayaran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kebijakan tersebut di istilahkan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sesuai dengan Peratutan Kemendikbud (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang biaya kuliah Tunggal dan uang kuliah tunggal pada PTN dibawah naungan Kemendikbud. Meskipun belum semua PTN di Indonesia menggunakan sistem UKT, namun sebagian PTN besar telah menetapkan serta merealisasikan sistem pembayaran tersebut. Secara umum, prosedur sistem UKT ialah Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yaitu biaya keseluruhan kuliah, dikurangi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diberikan oleh pemerintah. Dalam sistem UKT, biaya pangkal yang dibayarkan diawal masuk (registrasi awal) tidak dibayarkan secara langsung, namun di includekan pada pembayaran setiap semester. Menariknya, dalam sistem pembayaran ini terdapat kebijakan tentang nominal biaya yang berbeda-beda, dalam artian, biaya mahasiswa yang sebelumnya disamaratakan, dengan adanya sistem UKT nominal biaya ditentukan berdasarkan pendapatan orang tua (dibagi menjadi lima golongan), semakin tinggi pendapatan orang tua, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dibayarkan. Begitu juga sebaliknya. Dengan ini, secara tidak langsung mahasiswa yang berasal keluarga menengah keatas, membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga menengah kebawah. Karena pada dasarnya, pembayaran seluruh mahasiswa di PTN tertentu adalah sama. Selain itu, mahasiswa tidak perlu membayar pada pertengahan studinya, seperti membayar biaya KKN, Praktikum, wisuda dan lain sebagainya, karena sudah dicicil pada setiap semester. Secara visual, sistem ini memudahkan penanggung biaya mahasiswa. Banyak dari kalangan-kalangan birokrasi kampus dan mahasiswa yang mengamini sistem UKT, namun menurut hemat penulis, sistem pembayaran tersebut tidak lepas dari kecacatan. Sistem UKT dinilai rawan akan menipulasi kebijakan-kebijakan otonom kampus. Tak bisa bisa dipungkiri, sebagian para birokrat kampus juga tidak lepas dari kepentingan-kepentingan dalam mengambil sebagian biaya yang telah dibayarkan oleh mahasiswa untuk kepentingan pribadi. Hal ini berpotensi terjadi karena para birokrat juga mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri (tanpa intervensi Kementrian terkait). Selain itu, Sistem Pembayaran Tunggal ini juga akan berpotensi negatif bagi proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Ketika para birokrat pada sebuah Perguruan Tinggi mempunyai ambisi tinggi memperoleh keuntungan dalam pengabdiannya di dunia pendidikan, maka seleksi mahasiswa baru akan berpotensi akan kecurangan, yaitu dengan lebih memprioritaskan calon mahasiswa dari keluarga menengah keatas. Dengan itu, kaum menengah kebawah akan lebih sulit untuk lolos seleksi di Perguruan Tinggi Negeri favoritnya. Tidak hanya Kemendikbud yang mengeluarkan kebijakan tentang sistem UKT. Kementrian Agama (Kemenag) juga mengintruksikan terhadap Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) agar menerapkan sistem pembayaran tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2013 tentang UKT.